Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).
SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk. Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk negara.
Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)
Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution) ada dua belas jenis sukuk.
Pengklasifikasian jenis sukuk ini mengikuti jenis-jenis pembiayaan dalam aset finansial yang disarankan oleh Islam. Berdasarkan kontrak aset finansial di pasar sekunder, Tariq menggolongkan sukuk dalam dua kategori yaitu:
1. Sukuk yang Dapat Diperdagangkan
Ada beberapa sukuk yang dapat diperdagangkan di antaranya: Pertama sukuk mudhârabah, yaitu sukuk yang diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad mudhârabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-Mâl) dan pihak lain mempunyai
keahlian (mudhârib), keuntungan dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah disepakati pada awal transaksi, dan kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Kedua sukuk musyârakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada,
atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing.Ketiga sukuk ijârah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijârah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan priode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan aset. Sukuk ijarah dibedakan menjadi ijârah al-Muntahiya bi al-Tamlîk (Sale and Lease Back) dan ijarah Headlease and sublease.
2. Sukuk yang Tidak Dapat Diperdagangkan
Sukuk yang tidak dapat diperdagangkan di antaranya: Pertama, sukuk Istishna dan atau murâbahah: kepemilikan utang yang semakin meningkat yang diperoleh dari jenis pembiayaan istishna dan atau urâbahah. Sebagai contoh, pembangunan jalan yang menghabiskan dana sebesar US$110 juta harus kembali tanpa adanya prinsip differensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bonds dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa Islam melarang perdagangan utang, maka sertifikat ini tidak dapat diperdagangkan. Kedua, sukuk salam: dalam bentuk ini, dana
dibayarkan di muka dan komoditi menjadi utang. Dana juga dapat dalam bentuk sertifikat yang merepresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak dapat diperdagangkan. Di tahun 2004 AAOIFI mencatat bahwa sukuk al-Ijarah yang berdasarkan pada prinsip leasing transaction (transaksi sewa) adalah bentuk yang paling umum dan banyak digunakan oleh negara-negara Islam maupun non-Islam. Selain daripada itu juga terdapat sukuk bitsaman al-Ajîl yang berdasarkan pada prinsip murabahah, sukuk ini sangat populer di Malaysia, meskipun jarang ditemui di negara-negara Timur Tengah. Sedangkan untuk pembiayaan bagi pembangunan real estate sukuk al-Istishna yang paling banyak
diminati oleh kalangan investor.
Karakteristik Sukuk
Terdapat beberapa karakter sukuk, di antaranya:
1. merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title).
2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
7. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
8. Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV).
9. Memerlukan underlying asset.
10. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Sedangkan tujuan diterbitkannya sukuk adalah untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara atau perusahaan,
mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh
sistem obligasi dan perbankan konvensional.
Kelebihan berinvestasi dalam sukuk Negara, khususnya untuk struktur ijarah adalah memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain, pembayaran imbalan dan nilai
nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah atau perusahaan, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder,
memungkinkan diperolehnya tambahan berupa margin, aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir
(gambling), berinvestasi dengan mengikuti dan melaksanakan syariah.
Sumber :
Fatah, Dedede Abdul.2011.Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) Di Indonesia: Analisis Peluang Dan Tantangan. AL-'ADALAH.vol:01(10).
Komentar
Posting Komentar