Ujian Akhir Semester

Nama : Nadhiatur Rokhmah NIM : 170321100053 / Agribisnis_B Mata Kuliah : Hukum Dan Etika Bisnis Analisis Kasus 1 Berdasarkan pembahasan kasus yang terjadi antara PT Sritex dengan PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT). Kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran hak cipta. Hal ini diperkuat dengan adanya pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP yang telah dijatuhkan oleh Makamah Agung terhadap Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan. Dimana bunyi pasal-pasalnya adalah sebagai berikut: Pasal 55 Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya; c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau d. mengubah isi Ciptaan. Pasal 56 Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. Pasal 72 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bunyi pasal-pasal inilah yang mengatur adanya pelanggaran hak cipta. Tetapi dalam kasus ini pihak penguasa hukum dari Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan mengajukan keberatan kepada Makamah Agung dalam memutuskan hukuman kepada Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan, karena dalam kasus ini masih di tingkat kasasi dan belum diputus terhadap kode benang kuning. Apabila pada tingkat kasasi PT Sritex yang memenangkan sidang tersebut maka Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan akan dijatuhkan hukuman, karena telah melanggar hak cipta kain dari PT Sritex. Dalam kasus ini dapat dilihat dalam memproduksi ataupun yang lainnya tidak diperbolehkan memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial tanpa izin oleh pemegang hak cipta. Karena hal tersebut telah diatur dengan perudang-undangan mengenai hak cipta suatu barang yaitu pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Untuk itu dalam kasus ini pihak PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) yakni Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok sebagai pemesan kain di PT DMDT serta Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Sumitro serta Komisaris Utama perusahaan tersebut Indriati merupakan para tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta antara PT Sritex dengan PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT). Analisis Kasus 2 Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapepam-LK dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU No.46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal disebutkan bahwa Tujuan pemerikasaan adalah membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Atas dasar tersebut Bapepam-LK akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mengungkapkan tindak pidana ditinjau dari aspek hukum yang akan dibebankan kepada Herman Ramli yang telah melakukan tindakan penyalangunaan dana nasabah. Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. UU No.46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal disebutkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal: Adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari Pihak tentang adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh Pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam atau Pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam. Terdapat petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Kasus Sarijaya ini dilakukan di ranah hukum Pasar Modal sehingga diterapkan UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dan sebagai landasan yuridis bagi Bapepam-LK untuk memeriksa suatu tindak pidana/pelanggaran maka digunakan UU No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Tindak pidana penipuan menurut UUPM Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Larangan ini ditujukan terhadap perdagangan efek, pihak-pihak terkait, perusahaan efek dan lain-lain di dalam pasar modal. Juga bagi mereka yang memiliki kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu semua mereka dapat melakukan penipuan. Setiap pelaku yang terlibat dan terbukti melakukan penipuan dalam kegiatan perdagangan efek dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 104 UUPM. Beratnya ancaman yang akan dikenai bagi pelaku penipuan dianggap setimpal menginggat kegiatan perdagangan efek melibatkan banyak investor dan jumlah uang yang amat besar. Indikasi adanya pelanggaran tindak pidana penipuan yang termuat di dalam Pasal 90 UUPM dapat dilihat dari tujuan yang ingin dicapai oleh Herman Ramli. Herman Ramli bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan menggunakan dana nasabah untuk membuka 17 rekening. Siapapun di dalam organisasi perusahaan tidak memiliki hak, termasuk Herman Ramli selaku Komisaris Utama SPS menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Tiga pedoman yang terdapat pada Pasal 90 UUPM akan memberikan kita suatu gambaran apakah kasus Sarijaya ini memenuhi unsur-unsur yang disebutkan diatas tersebut. Berikut penjelasan ketiga unsur tersebut, yakni: Penipuan tersebut terjadi dalam lingkup kegiatan perdagangan efek. Ada kaitannya dengan informasi atau fakta materiil yang disembuyikan maupun yang diungkapkan, tetapi tidak mengandung kebenaran. Dengan tujuan menguntungkan atau menghindarkan kerugian diri pelaku atau pihak lain, atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Dalam kasus dugaan pengelapan dana nasabah PT. Sarijaya Permana Sekuritas, Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan merupakan pelanggaran pasar modal, melainkan pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang. Terhadap kasus Sarijaya ini akan dilakukan penanganan terpisah. Masalah verifikasi Sarijaya akan ditangani oleh Bapepam-LK dan SRO yang terdiri atas BEI, Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sedangkan kasus Herman Ramli akan ditangani Bareskrim Mabes Polri. Analisis Kasus 3 Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tanggal 16 Februari 2012 akhirnya pun mengeluarkan putusannya No. 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012, dengan pertimbangan yang diambil oleh majelis BPSK antara lain: Bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1) huruf k, yang berbunyi : Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : - huruf (k) : menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 10 huruf c, yang berbunyi : Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : - huruf (c) : kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Bahwa pihak Termohon (PT NMI) tidak membantah telah membuat iklan dengan menggunakan klaim konsumsi BBM per/liter per/kilometer jarak tempuh, tetapi pihak termohon (PT NMI) telah membuat iklan untuk pemakaian dalam kota. Bahwa dalam menentukan sudut pandang klaim iklan, seyogyanya menggunakan indikator yang terukur, bukan menggunakan klaim yang sifatnya relatif/kondisional. Bahwa konsumsi BBM kendaraan dalam kilometer waktutempuh/liter, dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi jalan raya dan keterampilan/gaya pengemudi (driving style) sehingga untuk jarak tempuh yang sama dengan waktu atau pengemudi berbeda bisa menghasilkan konsumsi BBM yang berbeda. Bahwa mengingat pemohon telah menggunakan atau telah menikmati manfaat mobil Nissan March, dalam hal pembatalan transaksi, Pemohon mendapatkan pengembalian uang setelah dikurangi benefit yang dinikmati Pemohon atau tidak sebesar nilai pembelian. Bahwa terhadap sengketa konsumen yang timbul antara Pemohon dengan Termohon (Pelaku Usaha), majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta telah mencoba untuk mencari penyelesaian melalui upaya perdamaian dalam beberapa kali persidangan, namun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Menimbang dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen, maka BPSK mengeluarkan putusan sebagai berikut: Menyatakan klaim iklan Nissan March yang menyatakan konsumsi BBM jarak tempuh/km melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan transaksi mobil Nissan March dibatalkan. Memerintahkan kepada Pihak Pemohon untuk menyerahkan mobil Nissan March dan Pihak Termohon (PT Nissan Motor Indonesia) mengembalikan uang pembayaran mobil sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai. Berdasarkan Putusan Majelis BPSK, klaim iklan Nissan March oleh PT NMI yang menyatakan konsumsi bahan bakar irit seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK ini, diatur megenai larangan untuk melakukan penawaran, promosi, periklanan barang dan/atau jasa secara tidak benar. Melihat inti ketentuan substansi pasal ini, bentuk larangan ditujukan pada perilaku pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, menggunakan kata-kata yang berlebihan, ataupun menawarkan sesuatu yang belum pasti. Substansi Pasal 9 ayat (1) huruf k UUPK ini juga terkait representasi dimana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal ini penting karena sebagaimana diketahui bahwa salah satu penyebab terjadinya kerugian konsumen adalah tidak adanya kesesuaian terhadap barang dan/atau jasa tertentu. Kerugian yang dialami oleh konsumen di Indonesia juga kebanyakan karena tergiur oleh iklan-iklan atau brosur-brosur barang dan/atau jasa yang ternyata tidak benar. Informasi berupa janji yang dinyatakan dalam penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim atas gugatan yang berdasarkan wanprestasi pelaku usaha. Pasal 9 ayat (1) huruf k berisikan larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji belum pasti. Pasal berikutnya yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus ini yaitu Pasal 10 huruf c UUPK yang berbunyi : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: -huruf c: kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Sama halnya dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUPK yang diuraikan sebelumnya, Pasal 10 huruf c UUPK ini juga menyangkut larangan yang tertuju pada perilaku pelaku usaha yang tujuannya mengupayakan adanya perdagangan yang tertib dan iklim usaha yang sehat guna memastikan produk yang diperjual belikan dalam masyarakat dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum. Demikian pula, karena ketentuan Pasal 10 UUPK diatas ini berisi larangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan terhadap barang dan/atau jasa tertentu, maka secara otomatis larangan dalam pasal ini juga menyangkut persoalan representasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 UUPK. Penerapan pasal ini juga sudah tepat karena unsur menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi mobil sudah terpenuhi sehingga pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal ini. Oleh karena terpenuhinya semua unsur dalam kedua pasal UUPK ini, penulis sepakat dengan penerapan kedua pasal tersebut dan putusan Majelis BPSK yang menyatakan bahwa PT NMI telah melanggar ketentuan dari UUPK dan PT NMI sudah sepatutnya bertanggung jawab dengan menjalankan hasil putusan tersebut. Analisis Kasus 4 Kartel adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasikan kegiataannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar. Penetapan harga dilarang karena akan mengakibatkan dampak negative terhadap persaingan harga (price competition). Adanya penetapan harga mengakibatkan kebebasan menentukan harga secara independen menjadi berkurang. Selain merugikan persaingan, tindakan penetapan harga juga merugikan konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan jumlah barang yang tersedia akan semakin sedikit. Para ekonomi dan praktisi hukum persaingan usaha menyatakan bahwa perjanjian penetapan harga memiliki akibat yang fatal bagi persaingan dengan menaikkan harga diatas harga kompetitif dan sering disebut dengan naked agreement to eliminate competition. Dalam kasus ini adanya persekongkolan harga antara dua perusahaan itu mengenakan harga yang lebih mahal dari harga normal, yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) berupa penyesuain harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015 yang terbukti melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan mengakibatkan persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (PT AHM) terbukti melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor matik kelas 110 cc dan 125 cc di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengatur bahwa satu-satunya upaya hukum yang tersedia bagi pelaku usaha yang melakukan perlawanan terhadap putusan KPPU adalah dengan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur tentang penetapan harga yang terdapat dalam pasal 5, 6, 7, 8 UU No 5 Tahun 1999 dan dalam kasus tersebut Yamaha dan Honda melanggar Pasal 5 yang berisi tentang (1) Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.Apabila dilihat dari isi pasal 5 maka Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dalam menetapkan harga karena dapat merugikan konsumen. Dalam UU No 5 Tahun 1999 terdapat juga aturan yang mengatur tentang kartel yaitu terdapat dalam pasal 11 yang berisi tentang Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhiharga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hakim KPPU menghukum Yamaha dengan denda Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda sebesar Rp22,5 miliar. Majelis Komisi memutuskan: Satu, menyatakan bahwa terlapor satu dan terlapor dua, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Dua, menghukum terlapor satu denda sebesar Rp25 miliar. Ketiga, menghukum terlapor dua denda sebesar Rp 22,5 miliar, kata Tresna di ruang persidangan, di kantor KPPU, Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM. Apabila Melanggar aturan UU No 5 tahun 1999 dapat dikenai sanksi antara lain : tindakan administratif, Pidana pokok, dan pidana tambahan.

Komentar

Posting Komentar