PT. Nyonya Meneer Semarang adalah salah satu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang pembuatan jamu tradisional. PT. jamu Nyonya Meneer merupakan salah satu perusahaan jamu yang terbesar di Semarang. Karena produk jamu Nyonya Meneer mempunyai mutu yang baik maka jamu produk Nyonya Meneer mulai dikenal masyarakat. Pada awalnya PT. Nyonya Meneer hanya dikenal di Indonesia. Setelah beberapa tahun mengalami kemajuan akhirnya PT. ini telah dikenal di manca Negara. PT. Nyonya Meneer mengalami kemajuan pesat sampai sekarang karena kerja keras dan keuletan dari para karyawan P.T. Nyonya Meneer.
PT. Nyonya Meneer berdiri pada tahun 1919 oleh Nyonya Meneer di Semarang. Tujuan utama dari perusahaan selain untuk mendapatkan keuntungan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang obat-obatan khususnya obat tradisional yang berupa jamu. Pada saat kepemimpinan Nyonya Meneer perusahaan mengalami kemajuan pesat dan menjadikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pada tahun 1978 perusahaan diambil alih oleh putranya yang bernama Romana Saerang. Dengan keuletan, keahlian serta pengalaman dari Romana Saerang, baik dalam hal pengolahan produk pengawasan mutu maupun pengolahan perusahaan sangat menunjang perkembangan perusahaan.
Kepemimpinan PT. Nyonya Meneer Semarang sejak tahun 1983 dipegang oleh Haans Pangemanan anak bungsu Nyonya Meneer. Dengan berkembangnya usaha maka tanggal 18 Januari 1984 dibuka pabrik baru yang terletak di Jalan Kaligawe Km 4 Semarang, sekaligus dibukanya museum jamu pertama di Indonesia.
Perusahaan jamu PT. Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak sanggup membayar utang. Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas keputusan pengadilan tersebut.
Untuk diketahui, pada 8 Juni 2015 Pengadilan Negeri Semarang sempat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT. Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Proposal itu disahkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak saat itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor.
Pihak PT. Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan. Hingga gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso dan dikabulkan oleh PN Semarang pada Kamis (3/8/2017). Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang.
Komentar
Posting Komentar